Selamat datang di sistem E-Presensi Pemerintah Kota Kediri. Kebijakan ini mengatur penggunaan sistem presensi online bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Kediri. Dengan menggunakan sistem ini, Anda dianggap telah memahami dan menyetujui seluruh ketentuan yang berlaku.
Sistem E-Presensi digunakan untuk tujuan pencatatan kehadiran, pengajuan izin/dinas luar, dan pengelolaan data kepegawaian yang sah. Pengguna dilarang keras menyalahgunakan sistem untuk tujuan yang tidak semestinya, termasuk:
Pemerintah Kota Kediri berkomitmen untuk melindungi data pribadi Anda. Data yang dikumpulkan melalui sistem ini, termasuk data lokasi (GPS), hanya akan digunakan untuk keperluan resmi manajemen kepegawaian, seperti verifikasi kehadiran, rekapitulasi, dan dasar perhitungan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP). Data Anda tidak akan dibagikan kepada pihak yang tidak berwenang.
Sistem ini disediakan "sebagaimana adanya". Pengelola tidak bertanggung jawab atas kegagalan presensi yang disebabkan oleh kelalaian pengguna, masalah pada perangkat pribadi pengguna (misalnya GPS tidak aktif), atau gangguan koneksi internet di sisi pengguna.
Setiap bentuk pelanggaran terhadap kebijakan ini, termasuk pemalsuan data kehadiran, akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai disiplin Aparatur Sipil Negara.